Senin, 17 Februari 2014

Asuransi Public Liability




Asuransi Public Liability melindungi tertanggung atau pemegang polis terhadap tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi Luka badani (bodily injury) dan atau kerugian atau kerusakan pada property (material damage) yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tsb.

Luka Badani (Bodily Injury)
Polis biasanya menjamin luka badan, bukan personal injury (istilah yang terakhir ini adalah claim-claim non-bodily injury seperti libel, slander, atau penahanan yang salah)

Kerusakan Pada Property (Material Damage)
Ini dapat mencakup real property (bangunan atau tanah yaitu real estate) kerugian keuangan, sejumlah uang, dan kepentingan-kepentingan yang intangible seperti hak cipta, hak patent, trade marks dan kerugian ekonomis. Hal ini bukan yang dimaksud sama sekali akan tetapi penanggung bermaksud untuk menjamin kerusakan fisik kepada material property dan kecuali didefinisikan dalam istilah property di polis, penanggung tidak menjamin sesuatu risiko yang unintended. Untuk menghilangkan potensi ambiguity, kebanyakan penanggung mencantumkan kata ’material’ dalam operative clause.

Periode Asuransi
Operative clause juga mempertegas ’periode asuransi’ sebagaimana dijelaskan pada asuransi employers’ liability, accident harus terjadi selama masa polis. Polis akan beroperasi bilamana suatu kecelakaan terjadi dan penanggung bertanggung jawab. Baik klaim luka badan dan klaim property damage dapat terjadi karena peristiwa pada masa lampau ketika polis berlaku pada saat itu dijamin. Aspek liability ini jelas menimbulkan masalah bagi penanggung yang nyata–nyata menghadapi banyak biaya klaim saat ini dibandingkan dengan nilai premi yang dikumpulkan beberapa tahun lalu. Seiring dengan waktu yang berlalu dan inflasi untuk berbagai macam kebutuhan, makanya hal menjadi suatu situasi yang tidak mungkin untuk mencadangkan dana lebih banyak lagi.

Premi
Perhitungan premi adalah berdasarkan limit liability atau jumlah yang sudah ditetapkan yang akan dipertanggungkan. Untuk beberapa gedung highrise building menetapkan batas liability-nya sebesar Rp. 1 Milyar. Biasanya asuransi memberikan suku premi sebesar 0.1-0,5%.



Siapa saja yang memerlukannya
Yang memerlukan polis asuransi Public Liability adalah perusahaan yang memiliki bangunan perkantoran sendiri, tenant atau penyewa dari suatu bangunan, kontraktor interior disain, perusahaan cleaning service dan pemilik restaurant.