Asuransi Liability
Senin, 11 Agustus 2014
Pentingnya Asuransi Product Liability bagi Perusahaan Manufaktur
Sebuah perusahaan manufaktur tentulah tidak luput dari kesalahan produksi seperti misalnya perusahaan manufaktur produk balok tiang pancang, kemungkinan memproduksi balok tiang pancang yang berkualitas kurang bagus sehingga dapat mengakibatkan kerugian yang hebat seperti rubuhnya sebuah bangunan. Pemilik bangunan dapat saja menuntut perusahaan manufactur produk balok tiang pancang tersebut karena kerugian yang dialaminya.
Tuntutan pihak ketiga akibat kesalahan produksi seperti contoh perusahaan manufaktur balok tiang pancang tersebut di atas tentu saja akan menimbulkan kerugian financial yang cukup besar, apalagi menyangkut nyawa seseorang. Namun bila perusahaan telah memiliki asuransi Product Liability, maka ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga akan ditanggung oleh asuransi, sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan dana baik atas biaya perkara maupun atas sejumlah uang ganti rugi yang diminta oleh pihak ketiga tersebut.
Lindungilah bisnis Anda dari tuntutan pihak ketiga atas kegagalan produksi. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Selasa, 22 Juli 2014
Asuransi Tanggung Gugat (Liability) Melindungi Anda Dari Tuntutan Pihak Ketiga

Asuransi Tanggung gugat memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/ perusahaan milik Tertanggung.
Ganti rugi yang diberikan oleh Asuransi Tanggung Gugat ini meliputi:
- Biaya pembelaan perkara
- Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera badan, kerugian keuangan (Financial Loss) atau kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya.
Perusahaan dengan bidang bisnis apa sajakah yang membutuhkan Asuransi ini?
- Perusahaan Manufaktur
- Perusahaan Keuangan
- Perusahaan Konstruksi
- Perusahaan Pariwisata
- Perusahaan Perdagangan
- Perusahaan lainnya : rental mobil, cleaning service, building management
- Organisasi kesehatan, pendidikan, dan organisasi lainnya
Mengapa perusahaan Anda membutuhkan jaminan Asuransi Tanggung Gugat?
Terlepas dari besaran modal dan status (private owned / public-listed), setiap organisasi atau institusi berhadapan dengan risiko tuntutan hukum yang berasal dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat umum. Ketika hal ini terjadi Anda perlu mengeluarkan sejumlah besar sumber daya (terutama dana) untuk menyelesaikannya. Asuransi Tanggung Gugat memberi perlindungan terhadap kelangsungan bisnis anda
Bila Anda membutuhkan asuransi tanggung gugat atau informasi mengenai hal ini lebih lanjut, silahkan menghubungi Sdri. Gaby Yong di nomor 08567177306 atau Sdri Sharon di nomor 082198207682.
Senin, 21 Juli 2014
Mengapa Harus Membeli Asuransi Liability ?
Tidak banyak yang mengenal asuransi liability di Indonesia, hanya
kalangan tertentu saja. Sementara di luar negeri asuransi ini sangat diminati
karena setiap orang dapat menuntut orang lain atas perbuatan atau kelalaian
yang ditimbulkannya sehingga menimbulkan kerugian materil maupun moril.
Itu sebabnya asuransi liability jarang dibeli di Indonesia karena
merasa tidak terlalu penting. Biasanya asuransi liability dibeli bila terpaksa
karena persyaratan sebuah kontrak, bukan karena kebutuhan. Misalnya saja
persyaratan management sebuah bangunan perkantoran dimana mewajibkan semua
tenant untuk mempunyai public liability insurance sebelum menempati gedungnya.
Mengapa harus membeli asuransi liability? ini merupakan pertanyaan
yang sering kali muncul. Sebenarnya setiap pelaku usaha sangat membutuhkan
asuransi liability ini, karena setiap usaha atau bisnis berpotensi menimbulkan
kerugian atau kerusakan terhadap harta benda milik orang lain atau cedera
badani pada orang lain atau disebut pihak ketiga.
Dalam KUUHP Pasal 1365 dan 1366 mengatakan bahwa : Tiap perbuatan
yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang
yang menimbulkan kerugian itu Karena kesalahannya untuk mengganti kerugian
tersebut (1365). Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang
disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan
kelalaian atau kesembronoannya (1366).
Jadi jelas sekali secara hukum setiap orang bertanggung jawab
terhadap perbuatannya yang melanggar hukum yang dapat menimbulkan kerugian
kepada orang lain. Asuransi Liability merupakan asuransi yang memberikan
jaminan tanggung jawab hukum atas kerugian baik materil maupun cedera badani
yang dialami oleh pihak ketiga karena suatu peristiwa atau kejadian yang timbul
akibat kegiatan usaha atau aktivitas dari tertanggung.
Incoming search terms:
- · asuransi yang melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari pihak ke 3 karena pihak kelalaian tertanggung adalah
- · batasan asuransi director and officer liability
- · daerah tanggung gugat dan tugas daerah tanggung jawab dalam penjualan
- · kasus tanggung gugat untuk kerugian
- · masalah yang sering terjadi pada asuransi tanggung jawab hukum atau tanggung gugat
- · rumah sakit mempunyai tanggung jawab public liability dan medical liability
- · rumah sakit sebagai badan hukum mempunyai tanggung jawab public liability dan medical liability
- · tanggung gugat kerugian yang di lakukan orang lain
- · tanggung jawab dokter medical liability
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Asuransi Liability dapat
menghubungi Sharon di nomor 0821 9820 7682 atau Gaby Yong di 0856 7177
30 atau kunjungi web www.mitraca.com atau www.asuransitanggunggugat.com
Selasa, 13 Mei 2014
Sudahkah Bisnis Anda Memiliki Asuransi Public Liability?
Sebagian besar masyarakat Indonesia belum menyadari akan produk yang bernama Asuransi Public atau Product Liability atau juga dikenal dengan nama Comprehensive General Liability. Asuransi Public atau Produck Liability memberikan perlindungan kepada pemilik polis terhadap tuntutan hukum pihak ketika yang terjadi karena aktifitas bisnis yang dilakukannya sehingga menimbulkan
- cedera badani (Personal Injury) dan atau
- kerugian/kerusakan materil (Property Damage)
yang terjadi selama periode jaminan polis (biasanya 1 tahun).
Setiap aktivitas bisnis tidak luput dari resiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Itu sebabnya hampir semua orang atau aktivitasnya membutuhkan perlindungan terhadap public liability, baik itu pemilik toko, rumah tinggal, ruko, rumah makan, kantor, hotel, mal, pengelolah apartemen, pemilik bengkel , catering dan perusahaan jasa lainnya.
Misalnya saja pemilik mal bertanggung jawab terhadap aktifitas atau kegiatan yang dilakukan di lingkungan malnya, jangan sampai aktifitas tersebut menyebabkan kerugian terhadap tetangga atau masyarakat sekitarnya. Contoh lainnya rumah makan atau restoran bertanggung jawab terhadap produk yang dijual, jangan sampai menimbulkan hal-hal yang dapat merugikan konsumen, seperti misalnya keracunan makanan olahannya atau cedera badani karena terpeleset karena tumpahan kuah atau minyak dilantai yang dilakukan oleh pegawai restaurant sehingga konsumen harus diarawat di rumah sakit.
Sudahkah Bisnis Anda memiliki Asuransi Public Liability? Seberapa pentingnya asuransi public atau product liability? Sangat penting tentunya seperti saya utara di atas bahwa semua aktifitas bisnis membutuhkan perlindungan terhadap tuntutan pihak ketiga. Keuangan perusahaan akan terganggu bila harus membayar tuntutan hukum dari tetangga yang bangunannya rusak karena renovasi gedung yang kita lakukan atau seberapa besar kerugian yang akan diderita bila seorang pelanggan terpeleset di restaurant kita karena tumpahan minyak yang belum dibersihkan, sehingga pelanggan tersebut harus menjalani operasi patah tulang.
Cara mendapatkan perlindungan terhadap tuntutan pihak ketiga ini sangat mudah, cukup dengan mengisi Formulir yang sudah disiapkan oleh pihak asuransi yang berisikan tentang data perusahaan serta jumlah limit of liability yang dibutuhkan sebagai dasar perhitungan preminya.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Sdri. Gaby Yong di nomor 0856 7177306 atau Sdri. Sharon di nomor 0821 98207682.
- cedera badani (Personal Injury) dan atau
- kerugian/kerusakan materil (Property Damage)
yang terjadi selama periode jaminan polis (biasanya 1 tahun).
Setiap aktivitas bisnis tidak luput dari resiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Itu sebabnya hampir semua orang atau aktivitasnya membutuhkan perlindungan terhadap public liability, baik itu pemilik toko, rumah tinggal, ruko, rumah makan, kantor, hotel, mal, pengelolah apartemen, pemilik bengkel , catering dan perusahaan jasa lainnya.
Misalnya saja pemilik mal bertanggung jawab terhadap aktifitas atau kegiatan yang dilakukan di lingkungan malnya, jangan sampai aktifitas tersebut menyebabkan kerugian terhadap tetangga atau masyarakat sekitarnya. Contoh lainnya rumah makan atau restoran bertanggung jawab terhadap produk yang dijual, jangan sampai menimbulkan hal-hal yang dapat merugikan konsumen, seperti misalnya keracunan makanan olahannya atau cedera badani karena terpeleset karena tumpahan kuah atau minyak dilantai yang dilakukan oleh pegawai restaurant sehingga konsumen harus diarawat di rumah sakit.
Sudahkah Bisnis Anda memiliki Asuransi Public Liability? Seberapa pentingnya asuransi public atau product liability? Sangat penting tentunya seperti saya utara di atas bahwa semua aktifitas bisnis membutuhkan perlindungan terhadap tuntutan pihak ketiga. Keuangan perusahaan akan terganggu bila harus membayar tuntutan hukum dari tetangga yang bangunannya rusak karena renovasi gedung yang kita lakukan atau seberapa besar kerugian yang akan diderita bila seorang pelanggan terpeleset di restaurant kita karena tumpahan minyak yang belum dibersihkan, sehingga pelanggan tersebut harus menjalani operasi patah tulang.
Cara mendapatkan perlindungan terhadap tuntutan pihak ketiga ini sangat mudah, cukup dengan mengisi Formulir yang sudah disiapkan oleh pihak asuransi yang berisikan tentang data perusahaan serta jumlah limit of liability yang dibutuhkan sebagai dasar perhitungan preminya.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Sdri. Gaby Yong di nomor 0856 7177306 atau Sdri. Sharon di nomor 0821 98207682.
Rabu, 07 Mei 2014
Saatnya Menjemput Premi Asuransi Tanggung Gugat
Kerugian akibat semburan lumpur Lapindo Brantas bisa mencapai Rp 33,27 triliun. Angka fantastis ini, menurut LSM Greenomics, adalah estimasi kerugian yang ditanggung pihak lain, seperti hancurnya ekologi, restorasi lahan, hilangnya kesempatan (opportunity costs), ketidakpastian ekonomi, dll.
Jika semua pihak menuntut ganti rugi, maka bisa mengoyak kondisi keuangan Lapindo. Untunglah perusahan pengeboran ini mempunyai polis asuransi tanggung gugat (liability insurance). Jenis asuransi ini akan mengganti kerugian pihak lain akibat kesalahan yang ditimbulkan oleh tertanggung sesuai kondisi asuransi dalam polis.
Seringkali tanggung jawab (limit of liability) asuransi dalam polis adalah terbatas pada jumlah tertentu sesuai permintaan tertanggung. Sedangkan tuntutan pihak yang merasa dirugikan bisa berlipat ganda. Polis untuk kasus lumpur panas ini misalnya, limit of liability asuransi hanya sebesar US$ 2,5 juta.
Kasus Lapindo ini bisa menjadi pelajaran berharga. Setiap perusahaan punya potensi untuk dituntut karena aktifitasnya yang menimbulkan kerugian pihak lain. Sayangnya, masih banyak yang belum memanfaatkan fasilitas asuransi tanggung gugat ini.
Jenis asuransi ini beragam. Diantaranya yang populer adalah commercial general liability, product liability, employer’s liability, dan proffesional indeminity insurance.
Tren Pasar
Di Indonesia, asuransi tanggung gugat belum menjadi primadona. Klaim juga sangat kecil. Kecilnya tuntutan klaim tidak lepas dari budaya masyarakat kita yang nrimo. Jika ada kerugian akibat ulah pihak lain, seringkali cukup dengan kata “maaf”. Setelah itu, masalah dianggap selesai. Bahkan ada yang menganggap kerugian itu bagian dari takdir.
Contoh kecil, orang terpeleset di pusat perbelanjaan (mall) karena lantai licin. Akibat kejadian itu, dia harus ke dokter. Orang tadi mungkin akan menyalahkan diri sendiri karena kurang hati-hati. Padahal bisa jadi itu terjadi karena kekhilafan pengelolah mall.
Di negara maju, tidak disangsikan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban. Imbasnya, asuransi tanggung gugat tumbuh subur. Di Asia, selain Jepang, volume premi asuransi tanggung gugat cukup besar ada di Cina, Korea Selatan, Hongkong, dan Taiwan. Bahkan Korea Selatan, Taiwan dan Philipina telah mewajibkan bisnis tertentu memiliki jaminan public liability insurance.
Tumbuhnya kebutuhan asuransi tanggung gugat didorong oleh faktor politik, ekonomi, sosial budaya dan teknologi. Terlebih lagi sangat dipengaruhi oleh tuntutan dan tren global. Jika perusahaan lokal masih enggan membeli asuransi tanggung gugat, ini tidak berlaku bagi perusahaan asing atau patungan yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan asing yang mempunyai kontrak dengan perusahaan lain, maka kontraktor sering diwajibkan menyertakan polis asuransi tanggung gugat. Perusahaan asing ini sadar betul bahwa kontraktor mempunyai peluang untuk membuat kesalahan yang merugikan pihak lain.
Pasar asuransi ini di negara berkembang, termasuk Indonesia, masih belum tergarap dengan optimal. Namun, pasar di negara-negara Asia lebih menjanjikan.
Peluang di Indonesia
Dalam UU Perlindungan Konsumen nomor 8/1999, dijelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Perusahaan bisa mengalihkan tanggung jawab ini dengan membeli polis product liability insurance.
Hal serupa bisa dijumpai di UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup akibat menjalankan bisnisnya, bisa dipindahkan ke perusahaan asuransi melalui polis public liability insurance.
Di dalam UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, anggota direksi bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya. Salah mengurus perusahaan, bisa diseret ke pengadilan. Nah, asuransi Directors’ and Officers’ Liability(D&O) bisa menjadi salah satu jalan keluarnya.
Beberapa regulasi lain juga memuat hal serupa yakni tanggung jawab atas kerugian pihak lain. Kesadaran asuransi yang rendah, membuat asuransi tanggung gugat belum banyak berkembang. Namun, kesadaran masyarakat tentang hukum meningkat. Ini berkorelasi positif pada peluang naiknya tuntutan dari masyarakat. Dengan demikian, secara alami pun asuransi tanggung gugat akan tetap tumbuh.
Dukungan pemerintah bisa menggenjot premi secara signifikan. Dukungan itu bisa berupa pencantuman secara eksplisit (dalam setiap peraturan) atas kewajiban badan usaha untuk mengalihkan tanggung jawabnya kepada perusahaan asuransi.
Kabar baik bisa dijumpai dalam draft RUU Pelayaran. RUU itu mencantumkan secara eksplisit kewajiban perusahaan angkutan, operator kapal, dan perusahaan yang beraktifitas di pelabuhan untuk mengasuransikan tanggung jawabnya. Jika tidak taat, sanksi pidana kurungan atau denda puluhan juta rupiah dikenakan.
Bentuk dukungan lain, untuk memicu permintaan asuransi D&O, adalah mensyaratkan semua komisaris, direksi dan eksekutif perusahaan yang terdaftar di lantai bursa untuk mengantongi jaminan asuransi ini. Hingga kini Badan Pengawas Pasar Modal belum membuat regulasinya. Di Amerika Serikat, semua eksekutif perusahaan publik mempunyai polis asuransi D&O.
Pelaku asuransi diharapkan proaktif agar regulasi pemerintah yang akan dirilis, memuat ketentuan mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada industri asuransi. Peraturan yang bersifat memaksa, harus diakui masih efektif di Indonesia.
Selain dukungan regulasi, edukasi masyarakat terus perlu dilakukan. Tenaga yang menguasai produk asuransi tanggung gugat juga harus ditingkatkan. Sehingga perusahaan asuransi tahu betul apa yang dibutuhkan oleh calon tertanggung.
Perhatian pada asuransi tanggung gugat, bisa mengalihkan praktek banting harga pada bisnis asuransi kebakaran, kendaraan, atau jenis asuransi lainnya. Tidak perlu bersaing dengan tarif premi rendah untuk mendapat bisnis, tapi menggarap peluang dan celah yang masih terabaikan.
Senin, 17 Februari 2014
Asuransi Public Liability
Asuransi Public Liability melindungi tertanggung atau pemegang polis terhadap tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi Luka badani (bodily injury) dan atau kerugian atau kerusakan pada property (material damage) yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tsb.
Luka Badani (Bodily Injury)
Polis biasanya menjamin luka badan, bukan personal injury (istilah yang terakhir ini adalah claim-claim non-bodily injury seperti libel, slander, atau penahanan yang salah)
Kerusakan Pada Property (Material Damage)
Ini dapat mencakup real property (bangunan atau tanah yaitu real estate) kerugian keuangan, sejumlah uang, dan kepentingan-kepentingan yang intangible seperti hak cipta, hak patent, trade marks dan kerugian ekonomis. Hal ini bukan yang dimaksud sama sekali akan tetapi penanggung bermaksud untuk menjamin kerusakan fisik kepada material property dan kecuali didefinisikan dalam istilah property di polis, penanggung tidak menjamin sesuatu risiko yang unintended. Untuk menghilangkan potensi ambiguity, kebanyakan penanggung mencantumkan kata ’material’ dalam operative clause.
Periode Asuransi
Operative clause juga mempertegas ’periode asuransi’ sebagaimana dijelaskan pada asuransi employers’ liability, accident harus terjadi selama masa polis. Polis akan beroperasi bilamana suatu kecelakaan terjadi dan penanggung bertanggung jawab. Baik klaim luka badan dan klaim property damage dapat terjadi karena peristiwa pada masa lampau ketika polis berlaku pada saat itu dijamin. Aspek liability ini jelas menimbulkan masalah bagi penanggung yang nyata–nyata menghadapi banyak biaya klaim saat ini dibandingkan dengan nilai premi yang dikumpulkan beberapa tahun lalu. Seiring dengan waktu yang berlalu dan inflasi untuk berbagai macam kebutuhan, makanya hal menjadi suatu situasi yang tidak mungkin untuk mencadangkan dana lebih banyak lagi.
Premi
Perhitungan premi adalah berdasarkan limit liability atau jumlah yang sudah ditetapkan yang akan dipertanggungkan. Untuk beberapa gedung highrise building menetapkan batas liability-nya sebesar Rp. 1 Milyar. Biasanya asuransi memberikan suku premi sebesar 0.1-0,5%.
Siapa saja yang memerlukannya
Yang memerlukan polis asuransi Public Liability adalah perusahaan yang
memiliki bangunan perkantoran sendiri, tenant atau penyewa dari suatu bangunan,
kontraktor interior disain, perusahaan cleaning service dan pemilik restaurant.
Langganan:
Postingan (Atom)


